Free cookie consent management tool by TermsFeedHari Tani Nasional: Melihat Lebih Dekat Daerah-daerah Penghasil Padi Terbesar Indonesia - Demfarm
logo-demfarm

Hari Tani Nasional: Melihat Lebih Dekat Daerah-daerah Penghasil Padi Terbesar Indonesia

·
<p>Ilustrasi gambar Pinterest</p>

Ilustrasi gambar Pinterest

(Istimewa)

Setiap tanggal 24 September, diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Penetapan tanggal tersebut dimulai pada masa pemerintahan Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.

Dikutip dari situs resmi Serikat Petani Indonesia (SPI), ditetapkannya tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) No. 169 tahun 1963. Tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal di mana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) disahkan.

UUPA menjadi sesuatu yang bersejarah bagi Indonesia. Pasalnya, kelahiran UUPA melalui proses panjang yang memakan waktu hingga 12 tahun.

Usai merdeka dari jajahan Belanda, Pemerintah Indonesia terus berupaya merumuskan UU Agraria baru untuk menggantikan UU Agraria kolonial. Penyelenggara Negara kemudian membentuk Panitia Agrarian Yogya pada tahun 1948, di mana saat itu ibu kota RI masih berkedudukan di Yogyakarta.

Selanjutnya pada tahun 1951, Panitia Agraria Yogya berubah menjadi Panitia Agraria Jakarta dan saat itu ibu kota RI sudah kembali ke Jakarta. Nama tersebut terus mengalami perubahan hingga akhirnya menjadi Rancangan Sadjarwo pada tahun 1960.

Pada tahun 1960 itulah, Rancangan Sadjarwo akhirnya digodok dan diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin.

Ada dua makna besar yang terkandung dalam UUPA bagi masyarakat Indonesia. Hadirnya UUPA ini menjadi perwujudan amanat Pasal 33 Ayat 3 UU1945 (naskah asli) yang menyatakan ‘Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’.

Dalam perkembangannya, pada tahun 2018, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No. 86/2018 tentang Reforma Agraria yang ditandatangani pada 24 September 2018. Perpres tersebut dimaksudkan untuk mengatasi sumbatan-sumbatan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi atau sertifikasi tanah obyek reforma agraria, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Provinsi Penghasil Beras Terbesar di Indonesia

Berdasarkan data FAO, produksi padi di Indonesia dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan yakni 54,65 juta ton pada tahun 2020. Angka tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil beras terbanyak ketiga di dunia.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Suwandi menyebut bahwa untuk daerah penghasil padi terbesar di Indonesia masih berada di Pulau Jawa, yakni provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat. Sementara Sulawesi Selatan berhasil merangsek ke urutan keempat.

Berikut ini ini merupakan 4 daerah penghasil padi terbesar di Indonesia versi Badan Pusat Statistik (BPS):

1.       Jawa Timur

Jawa Timur dinobatkan sebagai daerah penghasil beras terbesar di Indonesia, menggeser Jawa Tengah. Jumlah gabah kering giling (GKG) yang diproduksi di Jawa Timur sepanjang Januari-April 2020 lalu adalah 4,20 juta ton. Sementara itu, menurut prognosa Januari-April 2021, jumlah GKG yang diproduksi provinsi ini diperkirakan mencapai 4,98 juta ton.

2.       Jawa Tengah

Setelah beberapa tahun menduduki posisi pertama, Jawa Tengah harus tergeser ke peringkat kedua sebagai penghasil beras terbesar di Indonesia. Produksi padi GKG di Jawa Tengah pada periode Januari-April 2020 yaitu sebesar 4,10 juta ton. Sementara perkiraan pada Januari-April 2021 adalah 4,81.

3.    Penghasil padi terbesar ketiga tetap menjadi milik Jawa Tengah. Dikenal sebagai penghasil beras dengan kualitas terbaik di Indonesia, produksi GKG Jawa Barat tercatat 2,54 juta ton pada Januari 2020. Pada periode yang sama tahun berikutnya prognosanya sebesar 3,79 juta ton.

4.       Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan tetap menjadi penghasil beras terbesar di luar Pulau Jawa sekaligus lumbung beras di wilayah Indonesia Timur. Merujuk data produksi gabah selama Januari-April 2020, GKG Sulsel adalah sebesar 1,18 juta ton dan prognosa GKG pada periode yang sama tahun ini mencapai 2,03 juta ton.

Pupuk Bagian penting Suksesnya Hasil Panen

Untuk bisa menghasilkan kualitas padi yang bagus, pemupukan merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Para petani tidak boleh menggunakan sembarang pupuk.

Contoh pupuk berkualitas untuk tanaman padi adalah Urea Daun Buah. Pupuk produksi PT Pupuk Kaltim memiliki kandungan yang tepat untuk tanaman padi.

Urea Granul Daun Buah yang berwarna putih mengandung kadar Nitrogen 46% dengan ukuran butiran 2-4,75 mm. Pupuk ini memiliki manfaat meningkatkan kualitas tanaman penghasil daun-daunan. Selain itu, pupuk Urea Daun Buah juga sebagai penyusun protein, klorofil, dan berperan dalam proses fotosintesis. Bahkan, pupuk ini baik untuk pembentukan atau pembentukan bagian-bagian vegetatif seperti daun, batang, dan akar.

Pupuk Urea Granul Daun Buah juga berfungsi untuk meningkatkan aktivitas mikroorganisme di dalam tanah yang sangat penting untuk pelapukan bahan organik. Apalagi pupuk ini cepat larut dalam tanah sehingga mudah diserap tanaman. Agar tidak mudah menggumpal, butiran pupuk perlu diberi perlakuan anti-caking.

Persiapan Musim Tanam 2 untuk Penuhi Target Musim Tanam 2

Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi untuk mendukung musim tanam kedua pada 2021.

“Memasuki musim tanam kedua, ketersediaan pupuk sangat penting. Untuk mendukung hal ini, Kementerian Pertanian selalu memantau agar produksi pupuk bersubsidi bisa terlaksana (sesuai target),” kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (2/4/2021).

Senada dengan Yasin Limpo, Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan, pupuk bersubsidi diharapkan bisa meningkatkan produktivitas.

“Pupuk bersubsidi diharapkan bisa meningkatkan produksi pangan dan komoditas pertanian, melindungi petani dari gejolak harga pupuk, mendorong penerapan pemupukan berimbang, dan memberikan jaminan ketersediaan pupuk,” ujar Sarwo Edhi. (*)

0
Artikel Terbaru