Hobi Bercocok Tanam, Hati-hati dengan Pupuk Palsu Ya
Hobi Bercocok Tanam, Hati-hati dengan Pupuk Palsu Ya
(Istimewa)Pandemi COVID-19 memaksa masyarakat banyak berdiam diri di rumah. Pemerintah pusat maupun daerah menerbitkan aturan yang membatasi aktivitas di luar rumah dan rutinitas kantoran sebagai upaya mengantisipasi interaksi dan kerumunan.
Perubahan gaya hidup pun secara masif terjadi, teknologi digital menjadi andalan masyarakat dalam mendukung aktivitas sehari-hari, termasuk juga ketika ingin bercocok tanam. Pembelian bibit tanaman dan pupuk pun dilakukan di platform belanja online atau pasar daring.
Pemilihan pasar online, dianggap lebih efektif dan efisien serta sesuai dengan kondisi kekinian, untuk menghindari sanksi akibat melanggar beragam pembatasan di luar rumah. Namun, untuk memilih dan membeli produk di pasar online tentu tidak segampang di pasar konvensional hendaknya teliti dengan seksama sebelum membeli agar tidak tertipu membeli barang palsu maupun ilegal.
Khusus produk pupuk, selama ini di pasar konvensional saja peredaran pupuk palsu sudah sangat mengkhawatirkan, terutama di kala musim tanam. Pupuk palsu kerap kali mengecoh petani, tetapi petani terpaksa membeli karena keterbatasan stok produk yang dijual kios resmi sedangkan tidak dapat menunggu sampai waktu lebih lama, padahal dengan menggunakan pupuk palsu dapat menimbulkan masalah, melansir saraswantifertilizer.com berikut ini penjelasannya;
1. Bahaya pupuk palsu untuk tanaman
Pupuk produk yang sangat penting untuk mendukung pertumbuhan tanaman, karena itu memilih pupuk yang cocok menjadi solusi dalam mendukung produktivitas tanaman. Di Indonesia secara umum beredar pupuk subsidi dan nonsubsidi keluaran pabrik holding PT Pupuk Indonesia, dengan perbedaannya harga dan ketersediaan produk , sedangkan kualitas diklaim sama. Ada juga, pupuk organik yang diproduksi masyarakat maupun pabrik pupuk milik Negara.
Terbatasnya produk pupuk terutama yang bersubsidi, menjadi ladang bagi oknum sehingga sampai kini peredaran pupuk palsu dan ilegal belum bisa dikendalikan secara optimal, karena masih saja ditemukan kasus tersebut terutama saat memasuki musim tanam utama. Dimana, saat musim tanam utama permintaan pupuk meningkat tetapi persediaan terbatas, sehingga menjadi kesempatan bagi oknum menawarkan pupuk palsu dan dijual dengan harga lebih murah dari pasaran produk asli.
Dalam sejumlah kesempatan, aparat penegak hukum mengungkapkan pupuk palsu bukan hanya tidak akan membantu pertumbuhan tanaman tetapi mayoritas bersifat racun, padahal pupuk fungsinya utamanya untuk menumbuhkan kesuburan baik lahan maupun tanaman sehingga bebas dari kandungan racun.
Petani pun, diketahui banyak yang terpaksa membeli pupuk palsu meskipun sudah berpengalaman, padahal kandungan produk tidak sesuai dengan pupuk yang diproduksi pabrik, seperti PT Pupuk Kaltim yang mendistribusikan di kios-kios resmi .
Penerapan pupuk palsu pada budidaya tanaman, baik komoditi pangan, hortikultura maupun perkebunan tentu sangat berbahaya bukan hanya akan menurunkan produktivitas tanaman tetapi juga berdampak pada permasalahan lainnya, seperti kerusakan lingkungan dan juga tidak ramah terhadap petani yang bisa saja menimbulkan penyakit karena komposisi dan bahan baku pupuknya tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
2. Kandungan bahan kimia dalam pupuk palsu
Mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 Tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran, dan Penggunaan Pupuk an-Organik, pupuk palsu didefinisikan sebagai pupuk yang isi dan atau mutunya tidak sesuai dengan label atau pupuk yang merek, wadah, kemasan dan atau labelnya meniru pupuk lain yang telah diedarkan secara legal.
Sementara kandungan bahan kimianya, pupuk adalah materi berupa padatan, cairan atau pun gas yang mengandung nutrisi hara yang dibutuhkan dan bermanfaat bagi tanaman. Engelstad (1989) mengemukakan tidak hanya bentuk fisik, kandungan dan manfaatnya saja arti dari pupuk, tapi hal yang cukup penting adalah disebut pupuk apabila pupuk tidak bersifat racun atau.
Tetapi lazimnya, pupuk palsu mengandung bahan berbahaya, seperti borax dengan kadar dan dosis yang tinggi sehingga menyebabkan tanaman yang diberi materi tersebut mengalami kerusakan karena keracunan atau zat racun lainnya yang tidak sesuai sebahan baku pupuk.
3. Dampaknya bagi tanaman
Aplikasi pupuk asli, seperti NPK Pelangi keluaran PT Pupuk Kaltim dengan komposisi 16-16-16 sangat tepat untuk digunakan petani tanaman pangan maupun hortikultura. Beragam testimoni yang telah menunjukan keberhasilan meningkatkan produksi panen hortikultura jadi cerita menarik petani, meskipun terpaksa mengeluarkan kocek lebih dalam dibandingkan pupuk dengan statusnya tidak jelas.
Perwakilan PT Pupuk Kaltim, Dwi I Rusiawan menyatakan NPK pelangi dibuktikan petani hortikultura di Kalimantan Timur, salah satunya di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara yang merasakan sendiri keberhasilan usaha taninya dengan menggunakan produk tersebut.
Petani-petani di Muara Badak menggunakan pupuk NPK Pelangi untuk jenis tanaman tomat, semangka, melon, terong, cabai dan lain-lain dengan hasil panen yang melimpah, kata dia.
Lalu bagaimana tanaman ketika petani mengaplikasikan pupuk palsu? Bukan hanya persoalan tanaman yang tidak bisa tumbuh dan berkembang apalagi sampai panen, tetapi kerusakan lingkungan juga menjadi ancaman karena tanah yang menjadi lahan pertanian rusak. Jadi, hati-hati saat membeli pupuk, ya.