Free cookie consent management tool by TermsFeedKawal Pendistribusian Pupuk: Petani Siap Penuhi Target Musim Tanam-1 - Demfarm
logo-demfarm

Kawal Pendistribusian Pupuk: Petani Siap Penuhi Target Musim Tanam-1

·
<p>Kawal Pendistribusian Pupuk Petani Siap Penuhi Target Musim Tanam-1</p>

Kawal Pendistribusian Pupuk Petani Siap Penuhi Target Musim Tanam-1

(Kawal Pendistribusian Pupuk Petani Siap Penuhi Target Musim Tanam-1)

Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan pada musim tanam pertama 2020-2021, penanaman padi bisa mencapai seluas 8,2 juta hektare (ha). Pihaknya meminta jajarannya bersama para petani untuk bisa mempersiapkan peningkatan luas tanam itu untuk bisa terus menggenjot produksi. Secara rinci, teknis penanaman berdasarkan waktu dan target. Pada bulan Oktober target penanaman di atas lahan seluas 700 ribu ha lahan. Lalu pada bulan November 900 ribu ha dan ditingkatkan pada Desember 1,9 juta ha.

Selanjutnya, pada Januari 2021 seluas 2,16 ha lahan, Februari 1,2 juta ha dan Maret 1,01 juta ha lahan. “Nanti dibagi per kabupaten, per kecamatan dan per desa. Kita berharap besar dari 8,2 juta hektar lahan yang ditanami pada musim tanam pertama Oktober-Maret 2020/2021 menghasilkan 20 juta ton beras,” kata Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Guna memenuhi target hasil pada masa tanam 2021, Kementan menemukan beberapa kendala di lapangan atau daerah. Misalnya di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Padahal di Kios Pupuk Lengkap (KPL) sudah menebus ke Distributor sesuai data di e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Ternyata, kondisi ini akibat kartu tani milik petani belum jadi.

Salah satu distributor pupuk di Kecamatan Banjarejo, H. Sukiban mengatakan sebenarnya tidak ada kelangkaan pupuk. “Kelangkaan pupuk itu tidak ada, tapi kalau kesulitan itu yang dirasakan petani. Karena di wilayah kami KPL sudah menebus semua jatah pupuk bagi petani,” ungkap H Sukiban.

Dia menjelaskan di Banjarejo sendiri ada 1600an kartu tani yang belum jadi. Selain kartu tani yang belum jadi, Pemerintah juga mengurangi kuota pupuk bersubsidi bagi para petani. “Dulu petani dalam satu hektarnya bisa mendapat jatah pupuk 2,5 kwintal pupuk. Namun sekarang satu hektarnya hanya mendapatkan satu kwintal. Jadi para petani benar kekurangan pupuk, makanya mereka bilangnya langka,” imbuhnya.

Kondisi serupa dialami oleh petani penggarap lahan basah persawahan di wilayah Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki Musim Tanam (MT 1) 2021, cukup mengeluhkan sulitnya memperoleh pupuk subsidi bantuan Pemerintah. Sesuai ketentuan pembelian pupuk berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan sementara saat ini stok pupuk belum tersedia bisa dibeli petani.

Selain kendala teknis pupuk bersubsidi, kendala yang dihadapi pertanian Indonesia adalah jumlah petani yang terus berkurang. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2020 ada sekitar 33,4 juta petani yang bergerak di semua komoditas sektor pertanian. Angka tersebut jumlahnya jauh lebih kecil jika dibandingkan jumlah petani pada 2019 yang mencapai 34,58 juta. Jika dibanding 2018 jumlah itu juga turun yang tercatat 35,70 juta orang. 

Tak pelak jika regenerasi petani butuh perhatian serius dari pemerintah untuk menghadirkan petani baru yang berusia muda penting dilakukan sebagai bentuk antisipasi. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas mengajak para pemuda tidak lagi malu dan gengsi untuk menjadi petani. Menurutnya, minat pemuda menjadi petani menjadi harapan sebagai langkah regenerasi profesi tersebut. 

Sedangkan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian mencatat petani muda di Indonesia yang berusia 20-39 tahun hanya berjumlah 2,7 juta orang. “Hanya sekitar 8 persen dari total petani kita 33,4 juta orang. Sisanya lebih dari 90 persen masuk petani kolonial, atau petani yang sudah tua,” Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi pada acara Pengukuhan Duta Petani Milenial (DPM) dan Duta Petani Andalan (DPA) di Jakarta, Senin, 13 April 2020. 

Alokasi Pupuk Bersubsidi

Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan penambahan alokasi pupuk subsidi untuk tahun anggaran 2021, yaitu sebesar 9,04 juta ton ditambah 1,5 juta liter untuk pupuk organik cair. “Jadi untuk 2021, jumlah alokasi pupuk subsidi sebesar 9,04 juta ton atau lebih kurang 45,28 persen dari alokasi eRDKK yang diusulkan,”ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Sarwo mengatakan berdasarkan rata-rata realisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014-2018, diperlukan anggaran sebesar Rp32,584 triliun. Sementara itu, Surat Menteri Keuangan No. S-1544/AG/2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang Pagu Anggaran Subsidi Pupuk TA 2021, yakni hanya sebesar Rp25,276 triliun dengan volume 7,2 juta ton. 

Selain itu, juga dilakukan perubahan formula NPK 15:15:15 menjadi NPK 15:10:12 terdapat efisiensi sebesar Rp2,272 triliun, hingga kenaikan Harga Eceran Tertinggi Rp300 hingga 450/kg sehingga  terdapat efisiensi Rp2,578  triliun. Kementan juga menerbitkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021, juga mengatur tentang penambahan jumlah alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021, dengan tujuan untuk menambah kuota pupuk subsidi. 

Guna meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, PT Pupuk Indonesia menjajaki kerja sama sinergis bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Bakir Pasaman menjelaskan bahwa sebagai BUMN holding produsen pupuk, perusahaan memiliki komitmen kuat dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Khususnya melalui penyediaan pupuk bersubsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebab, pupuk bersubsidi merupakan salah satu elemen penting dalam sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional.

Selain dengan pihak kepolisian, Bakir juga menyebutkan bahwa perusahaan rutin berkoordinasi dengan berbagai pihak melalui petugas lapangan perusahaan yang tersebar di berbagai daerah. Mereka secara rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), kelompok tani, hingga aparat TNI.

Topik
Artikel Terbaru