Free cookie consent management tool by TermsFeedRealisasi Penyaluran Pupuk Subsidi dan Kendala yang Dihadapi di Lapangan - Demfarm
logo-demfarm

Realisasi Penyaluran Pupuk Subsidi dan Kendala yang Dihadapi di Lapangan

·
<p>Penyaluran Pupuk Subsidi</p>

Penyaluran Pupuk Subsidi

(Istimewa)

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) terus konsisten menyalurkan pupuk subsidi ke masyarakat. Hingga 21 April 2022, PKT telah menyalurkan 169.625 ton pupuk bersubsidi. Jumlah tersebut terdiri atas 166.088 ton urea bersubsidi dan 3.537 ton NPK bersubsidi. 

Direktur Keuangan dan Umum PKT Qomaruzzaman menerangkan sepanjang tahun ini, alokasi pupuk bersubsidi perseroan sebesar total 738.997 ton dengan rincian 727.528 ton urea dan 11.469 ton NPK. 

Dengan demikian per April 2022, penyaluran pupuk bersubsidi PKT mencapai 23 persen dari total alokasi. Adapun, stok yang dimiliki perseroan saat ini sebesar 106.326 ton untuk urea dan 4.615 ton untuk NPK formula khusus.

“Jumlah ini telah mencapai 1,8 kali melebihi stok alokasi dari Peraturan Kementerian Pertanian yang berkisar 61.455 ton,” kata Qomaruzzaman.

Sementara itu, berdasarkan catatan PT Pupuk Indonesia (Persero), stok pupuk bersubsidi per 9 April 2022 sebanyak 828.393 ton dan 665.467 ton untuk pupuk non subsidi. 

Stok pupuk subsidi yang berjumlah 828.393 ton ini terdiri atas pupuk Urea sebanyak 394.444 ton, NPK sebanyak 224.116 ton, SP-36 sebanyak 44.284 ton, ZA sebanyak 94.483 ton, dan pupuk organik sebanyak 71.066 ton.

PKT sendiri memastikan stok pupuk bersubsidi bagi petani di seluruh wilayah tanggungjawab distribusi perusahaan dengan jumlah yang mencukupi. Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi mengatakan PKT yang merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi melalui jaringan distributor dan kios di seluruh daerah. Distribusi ini telah dilakukan sejak awal tahun sesuai kebutuhan alokasi yang ditetapkan pemerintah. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dan berdasarkan surat Pupuk Indonesia mengenai penanggungjawab pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, ucap Rahmad, saat ini PKT memiliki tanggung jawab distribusi untuk dua jenis pupuk bersubsidi, yakni Urea Subsidi Pupuk Indonesia dan NPK Bersubsidi Formula Khusus (Kakao). 

“Tanggungjawab distribusi Urea Subsidi PKT mencakup wilayah NTB, Kaltim, Kalimantan Utara dan seluruh Sulawesi. Sedangkan untuk NPK Bersubsidi Formula Khusus (Kakao) mencakup seluruh Indonesia,” ujar Rahmad.

Kendala Penyaluran Pupuk Subsidi

Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta mengatakan, ada lima potensi masalah terkait penyaluran pupuk subsidi ke daerah. Yaitu perembesan antarwilayah, kelangkaan, mark up harga eceran tertinggi (HET) di tingkat petani, alokasi menjadi tidak tepat sasaran hingga produktivitas tanaman menurun.

Menurut Hatta, dampak dari persoalan distribusi pupuk subsidi ini menyebabkan turunnya produktivitas tanaman para petani.

“Memang masalah tadi akan berdampak lebih lanjut bagi turunnya produktivitas tanaman. Disebabkan petani tidak menggunakan tepat waktu dan jumlahnya,” kata Hatta.

Hatta menegaskan Kementan melibatkan multi pihak dalam pengaturan tata kelola pupuk bersubsidi. Artinya, Kementan tidak bekerja sendiri dalam mengurus pupuk bersubsidi. Seperti di tingkat perencanaan dijalankan Kementan, penyaluran oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), verifikasi dan monitoring dibantu pemerintah daerah.

Sementara itu, kebijakan tata kelola pupuk bersubsidi, meliputi lima tahapan. Pertama, perencanaan. Dalam hal ini menjadi tanggung jawab Kementan, terutama penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) oleh kelompok tani didampingi penyuluh, termasuk menginput data, verifikasi, validasi melalui sistem e-RDKK.

Kedua, pengadaan dan penyaluran pupuk oleh PT PIHC dari Lini I-II-III-IV-Petani (yang terdaftar padai sistem eRDKK) sesuai Permendag No. 15/2013.

Ketiga, pelaksanaan supervisi secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten provinsi dan pusat, pengawasan oleh Tim KP3 (Unsur Dinas dan aparat hukum).

Keempat, kegiatan verifikasi dan validasi penyaluran dilakukan secara berjenjang oleh tim verifikasi vaktual mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat melalui Dashboard Bank (Kartu Tani) dan sistem eVerval (KTP) berbasis android/T-Pubers.

Kelima adalah pembayaran meliputi PT PIHC mengajukan usulan pembayaran dilengkapi dokumen sesuai persyaratan. Namun sebelumnya dilakukan verifikasi dokumen dan lapangan (sampling) oleh Tim Verval Kecamatan sampai Pusat. “Nah pengajuan pembayaran ke KPPN,” ujarnya.

Upaya Mitigasi Penyelewangan Penyaluran Pupuk Subsidi

Sebagai bagian dari upaya mitigasi penyelewengan penyaluran pupuk subsidi, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan mendukung penindakan tegas pada segala praktik penyimpangan pupuk subsidi. Komitmen tersebut kembali diwujudkan lewat sosialisasi yang diperuntukkan bagi para distributor dan pengecer pupuk subsidi. Pada sosialisasi tersebut, PKT menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur untuk lebih lanjut menyoroti terkait pengawasan dan sanksi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Direktur Keuangan dan Umum PKT, Qomaruzzaman, mengungkapkan, pada aspek penyaluran sering ditemukan indikasi penyimpangan antara lain penjualan pupuk subsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi, penjual pupuk kepada petani yang tidak terdaftar dalam RDKK, hingga penjualan di luar wilayah kerja distributor dan kios. 

“Seminar yang diadakan PKT bersama Kejati Kaltim ini merupakan langkah preventif untuk memberikan pemahaman pengetahuan terkait tanggung jawab produsen, distributor, pengecer hingga ke petani terkait penyaluran pupuk subsidi agar sesuai dengan prinsip 6T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Kami berharap, kedepannya para distributor dan pengecer dapat memahami dengan baik proses dan peraturan yang berlaku dalam distribusi pupuk subsidi,” katanya.

Sebelumnya, PKT telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolda dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi wilayah Kalimantan Timur. MoU ini meliputi kerjasama intens yang dimulai dari wilayah Kalimantan Timur sebagai basis operasi perusahaan, untuk kemudian dilanjutkan ke wilayah-wilayah distribusi tanggung jawab perusahaan lainnya. 

Lebih lanjut, seminar dan sosialisasi yang dihadiri oleh 27 distributor dan pengecer resmi yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur itu juga membahas mengenai skema penyaluran pupuk subsidi sesuai peraturan perundang-undangan, serta berbagai jenis sanksi yang dapat memberatkan jika ada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dalam penyaluran pupuk subsidi.

Sebagai salah satu komoditas yang menjadi tulang punggung sektor pertanian nasional, anggaran pemerintah untuk pupuk subsidi dialokasikan berkisar pada Rp 25 triliun – Rp 32 triliun untuk kuantum pupuk subsidi 8,87 juta ton – 9,55 juta ton per tahun, sehingga kebutuhan yang dapat dipenuhi mencapai sekitar 37-42% dari RDKK (Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok).

Penulis: Tyo

Topik
Artikel Terbaru