Free cookie consent management tool by TermsFeedStok Pupuk Bersubsidi, Aman Gak Nih? - Demfarm
logo-demfarm

Stok Pupuk Bersubsidi, Aman Gak Nih?

·

Pupuk adalah salah satu indikator penting dalam industri pertanian. Dengan adanya pemberian pupuk akan meningkatkan kualitas dan kuantitas dari panen hasil pertanian. Pupuk subsidi adalah salah satu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah agar dapat menjaga kestabilan pangan nasional. Pupuk subsidi memiliki peran penting dalam pertanian indonesia. Adanya pupuk subsidi membantu petani untuk mendapatkan pupuk yang berkualitas dengan harga yang tidak terlalu tinggi. 

Kebijakan pupuk subsidi untuk petani telah dilakukan oleh pemerintah sejak tahun 2003 hingga sekarang. Pengadaan pupuk subsidi untuk petani bertujuan untuk meningkatkan kemampuan petani untuk membeli pupuk dalam jumlah yang sesuai dengan dosis anjuran pemupukan berimbang lokasi. Tujuan kedua adalah meningkatkan produktivitas dan produksi pertanian dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan nasional. 

Pemberian pupuk bersubsidi dari pemerintah kepada para petani tidak hanya dari dari pengadaan, tetapi juga mengikuti prinsip 6T yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Tidak hanya memastikan produksi pupuk subsidi yang mencukupi, tetapi pemerintah juga mengatur tentang pendistribusian, penerima, tata kelola, dan lain sebagainya.

Update Distribusi Pupuk

Pendistribusian pupuk subsidi saat ini mengalami perubahan dari sebelumnya. Bila sebelumnya peraturan mengenai pupuk bersubsidi terdapat pada Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Februari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian saat beralih pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022 terkait dengan Tata Cara Penetapan Alokasi dan eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Perubahan peraturan tersebut terkait pada perubahan pembatasan jenis pupuk subsidi. Bila sebelumnya pupuk yang disubsidi ada lima jenis yaitu ZA, urea, SP-36, NPK dan Pupuk Organik Petroganik akan hanya menjadi dua yaitu Urea dan NPK. pembatasan pupuk bersubsidi ini akan diterapkan pada tanggal 1 oktober 2022 mendatang bila tidak terjadi perubahan kebijakan. Selain membatasi jenis pupuk, pemerintah juga menetapkan 9 komoditas yang bisa mendapatkannya, yaitu padi, jagung, kacang kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

Tidak hanya tentang jenis pupuk dan penerimanya, upaya lain yang akan dilakukan pemerintah adalah memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi dengan cara penggunaan digitalisasi dalam distribusi maupun penebusan pupuk bersubsidi dan juga penyiapan data penerima pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Salah satu tujuan terbitnya permentan terbaru ini adalah agar petani punya akses terhadap pupuk terjangkau seperti yang dikatakan oleh Ali Jamil selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan. Ali juga mengatakan bahwa petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang memiliki luas lahan maksimal 2 hektar dan harus tergabung dalam kelompok tani.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan beberapa alasan diterbitkannya Permentan 10/2022 adalah untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran produk bersubsidi terutama untuk petani.

Menindaklanjuti perubahan Permentan tentang distribusi pupuk bersubsidi PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) telah memastikan kesiapannya terhadap penyediaan pupuk bersubsidi. PIHC memiliki rencana kerja yang akan menyediakan pupuk Urea sebanyak 8.963 juta ton dan pupuk NPK sebanyak 3,412 ton untuk diproduksi.  

Topik
Artikel Terbaru