Free cookie consent management tool by TermsFeedPemerintah Batasi Pupuk Subsidi 2022, Apa Solusinya? - Demfarm
logo-demfarm

Pemerintah Batasi Pupuk Subsidi 2022, Apa Solusinya?

·
<p>Pupuk subsidi untuk petani</p>

Pupuk subsidi untuk petani

(Istimewa)

Pemerintah akan membatasi penyaluran pupuk subsidi. Hal ini karena naiknya harga pupuk di pasar internasional dampak kondisi perang Rusia – Ukraina. Selain itu, langkah pembatasan pupuk subsidi juga dipicu kenaikan harga gas alam yang merupakan bahan baku utama produksi pupuk.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pupuk yang akan disubsidi nantinya hanya pupuk urea dan NPK. Selain itu, pupuk subsidi di antaranya untuk padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, dan tebu rakyat.

Sebelumnya, ZA, SP-36, dan pupuk organik juga masuk ke daftar pupuk yang disubsidi namun nantinya akan dihapus.

“Pupuk yang disubsidi dibatasi hanya urea dan NPK. Bapak Presiden mewanti-wanti agar subsidi pupuk tepat sasaran. Para petani bisa menerima pupuk dan tidak terjadi kelangkaan,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selepas Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4/2022). 

Selain membatasi jenis pupuknya, pemerintah juga akan mengurangi ragam tanaman yang boleh mendapatkan pupuk subsidi. “Tentu akan ada pembatasan komoditas juga. Kami tetap prioritaskan padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, tebu, dan kakao,” sambungnya.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan) Mohammad Hatta mengatakan, pernyataan Menko Perekonomian itu sesuai rekomendasi Tim Panja Pupuk Bersubsidi Komisi IV DPR RI. Pembatasan komoditas diarahkan pada komoditas strategis, yaitu bahan pangan pokok dan komoditas berdampak inflasi, untuk dilaksanakan mulai bulan Juli 2022.

“Dengan demikian Kementan akan mengupayakan secara maksimal mengimplementasikan rekomedasi tersebut,” ucap Hatta di Jakarta, Rabu (6/4). Hatta mengatakan, nantinya akan ada penyesuaian jumlah pupuk subsidi yang akan disalurkan tahun 2022 karena perubahan tersebut. Ia menyebut, saat ini Kementan masih melakukan perhitungan terkait penyesuaian penyaluran pupuk subsidi tersebut. “Masih dalam proses perhitungan,” ujar Hatta. 

Sebagai informasi, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian telah berkirim surat ke semua manajemen PT Pupuk Indonesia (Persero) di seluruh provinsi terkait Rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI tentang perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

Harga Pupuk di Pasar Internasional

Harga pupuk nonsubsidi di Indonesia tengah naik. Hal ini disebabkan tren harga pupuk internasional juga merangkak naik.

Pengamat pangan IPB sekaligus Ketua Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santoso mengatakan harga internasional mengalami lonjakan drastis sejak Mei lalu dan terus bertahan hingga akhir tahun.

Ini disebabkan oleh banyak faktor, antara lain pandemi COVID-19 global dan melonjaknya harga komoditas di pasar Internasional, sehingga turut mempengaruhi harga pokok produksi pupuk di Indonesia.

“Harga pupuk internasional melonjak drastis, dari Mei 2021 sampai hari ini, itu kenaikan sudah tiga kali lipat untuk urea,” kata Andreas kepada wartawan, Senin (3/1/2021).

Andreas menyebut seluruh pupuk yang berbasis urea seperti diamonium fosfat atau DAP yang naik 2,6 kali lipat, pun dengan amonium sulfat atau ZA.

Andreas menyampaikan kenaikan harga urea tak lepas dari meningkatnya harga gas yang naik sembilan kali lipat menjadi sekitar USD 25 per MMBTU dari yang sebelumnya sekitar USD 3 per MMBTU.

Andreas menilai harga pupuk nonsubsidi pun terkena imbas dari kondisi harga internasional. Meski begitu, Andreas menilai kenaikan harga pupuk non subsidi dalam negeri tidak setinggi harga internasional.

“Kenaikan bahan baku urea yakni gas luar biasa tinggi sehingga mendongkrak harga pupuk, sehingga harapan kita dalam beberapa bulan harga gas alam akan turun, dan kalau harga gas alam turun barangkali pupuk terutama yang berbasis nitrogen akan turun,” katanya.

Berdasarkan data World Bank-Commodity Market Review per 4 Januari 2022, Pupuk Urea dan diamonium fosfat (DAP) mengalami kenaikan yang signifikan.

Sepanjang Januari hingga Desember 2021, harga diamonium fosfat (DAP) di pasar internasional mengalami kenaikan sebesar 76,95 persen. Saat awal tahun lalu, harga pupuk itu mencapai US$421 per ton, pencatat itu berakhir di posisi US$745 per ton pada Desember 2021. 

Di sisi lain, Pupuk Urea mengalami peningkatan harga mencapai 235,85 persen sepanjang tahun lalu. Pupuk Urea sempat berada di harga US$265 per ton belakangan naik menjadi US$890 per ton pada Desember 2021.

Upaya PKT dalam Penyaluran Pupuk untuk Petani

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) melakukan penjajakan kerja sama dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Kerja sama ini fokus pada pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, sekaligus meningkatkan sinergi dan kemitraan terkait penyaluran pupuk pengamanan operasional serta proses bisnis perusahaan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas). 

Direktur Utama PKT, Rahmad Pribadi mengatakan penjajakan kerja sama pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi dengan Polda Kaltim merupakan salah satu langkah strategis PKT, untuk memastikan proses distribusi dilakukan dengan tepat sasaran. Hal ini mengingat pupuk subsidi merupakan barang pengawasan Pemerintah, dengan sasaran penerima yang telah ditentukan sesuai alokasi dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK). 

Berdasarkan kebijakan Pupuk Indonesia terkait rayonisasi pupuk bersubsidi yang berlaku sejak 2021, salah satu wilayah tanggungjawab distribusi urea subsidi oleh PKT mencakup seluruh daerah di Provinsi Kaltim sehingga proses penyaluran yang sesuai alokasi E-RDKK bisa terealisasi dengan baik melalui pendampingan dan pengamanan oleh Kepolisian.

“Untuk itu, PKT akan menggandeng Polda Kaltim untuk pendampingan dan pengamanan distribusi, sehingga pupuk bersubsidi dapat tersalurkan dengan tepat sasaran kepada petani yang memang berhak menerima sesuai alokasi yang ditetapkan Pemerintah,” ujar Rahmad. 

Sejauh ini PKT juga rutin berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi dengan tepat sasaran, mulai dari Dinas Pertanian di tiap daerah, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) hingga kelompok tani dan aparat penegak hukum. 

Guna memantau proses distribusi dan pasokan, PKT juga menerapkan teknologi Distribution Planning and Control System (DPCS) yang terintegrasi dengan seluruh anak usaha Pupuk Indonesia. Teknologi ini didesain untuk melakukan kontrol rantai pasok distribusi pupuk bersubsidi yang optimal dan aman sepanjang tahun. 

“Seluruh upaya untuk mengamankan proses distribusi pupuk bersubsidi yang tepat sasaran akan terus dimaksimalkan PKT, sehingga seluruh kendala dan potensi yang merugikan petani di daerah bisa diantisipasi dengan baik,” pungkas Rahmad. (Demfarm/Tyo)

Topik
Artikel Terbaru