Free cookie consent management tool by TermsFeedPupuk Subsidi Jangan Dianggurin, Cek Cara Mendapatkannya di Sini - Demfarm
logo-demfarm

Pupuk Subsidi Jangan Dianggurin, Cek Cara Mendapatkannya di Sini

·
<p>(FOTO ILUSTRASI TRANS HAPAKAT)</p>

(FOTO ILUSTRASI TRANS HAPAKAT)

(Istimewa)

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan pupuk subsidi kepada petani. Pemberian ini dilakukan guna meningkatkan produksi pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional. 

Adapun pemberian pupuk bersubsidi ini harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan Kementan, yaitu jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu.

Lalu, apa sebenarnya pupuk bersubsidi ini? Pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi ini telah diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 pada 11 Februari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. 

“Dalam Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah,” ujar Sarwo Edhy.

Sementara itu, dalam Pasal 3 disebutkan jenis pupuk subsidi yang diberikan, yakni Urea, SP-36, ZA, dan NPK dengan komposisi N:P:K = 15:15:15 dan 20:10:10. Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengungkapkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Salah satunya adalah petani harus tergabung terlebih dahulu dengan kelompok tani yang ada di desa dan wilayahnya. “Tujuannya adalah agar pupuk bersubsidi dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran,” tutur Sarwo Edhy. 

Penerima Pupuk Bersubsidi

Persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi. Pada peraturan itu juga diatur mengenai produsen pupuk. 

Sebagai informasi, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok hingga kebutuhan dua minggu ke depan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kelangkaan saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.  

Tidak hanya itu saja, nantinya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota, ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. “Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja,” katanya. 

Sementara itu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan pada tahun 2021 ini, tercatat, alokasi pupuk bersubsidi ditambah sehingga menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair, sedangkan tahun 2020 alokasinya hanya 8,9 juta ton.

“Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Dan pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah,” ujar Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Kelompok Tani

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Karena itu, SYL menginstruksikan jajarannya untuk merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk. 

“Tahun 2021 ini kita benar-benar awasi terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” terangnya.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Kementan, Muhammad Hatta menegaskan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 sebanyak 9 juta ton, penyaluranya dilakukan melalui sistem e-RDKK, supaya penerima subsidi betul-betul tepat sasaran. Dengan demikian, dari komitmen pemerintah ini tidak ada kelangkaan pupuk. 

“Memang jatah penerima subsidi terbatas dan penerima subsidi ada syarat-syaratnya. Tetapi memang jatahnya terbatas dan ada aturan yang harus dipenuhi. Bila ada yang merasa kekurangan, kemungkinannya petani tersebut tidak terdaftar di e-RDKK atau jatah pupuk subsidinya memang sudah habis,” tuturnya.

Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Oleh karena itu, ia meminta petani agar memastikan sudah tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK untuk dapat pupuk bersubsidi.

“Jika di lapangan kami temukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka kami tidak segan-segan akan mencabut izinnya,” tegas Hatta.

Kuota Pupuk Subsidi Per Hektar

Dalam sistem Kartu Tani saat ini, pemerintah hanya memberi jatah pupuk subsidi rata-rata sebanyak 10 kg per 0,1 hektar atau 100 kg per 1 hektar. Jatah pupuk subsidi sebanyak ini, sangat jauh dibawah kebutuhan petani.

Padahal, petani membutuhkan dua kali pemupukan selama satu kali musim tanam. Pemupukan pertama dilakukan setelah selesai masa tanam, sedangkan pemupukan kedua dilakukan pada saat tanaman padi akan mengeluarkan malai padi.

Untuk sekali pemupukan, petani yang memiliki lahan 0,1 hektar, membutuhkan sekitar 20 kg urea dan 5 kg pupuk SP-36. Atau bila menggunakan pupuk lengkap, petani membutuhkan urea sebanyak 7,5 kg, SP-36 10 kg dan pupuk KCL sebanyak 5 kg. Namun mengingat pupuk KCL tidak mendapat subsidi dari pemerintah, kebanyakan petani memilih hanya menggunakan dua jenis pupuk yang mendapat subsidi, yakni pupuk urea dan SP-36.

Dengan adanya keterbatasan kuota pupuk subsidi yang terjadi sekarang, mau tidak mau petani sudah harus mengeluarkan ongkos produksi lebih banyak untuk mengelola lahan sawahnya. Bukan hanya pada masa pemupukan pertama, namun akan lebih banyak lagi pada masa pemupukan kedua. Jadi kita tunggu saja, bagaimana kelanjutan pembangunan sektor pertanian. 

Salah satu produsen pupuk bersubsidi adalah Pupuk Kaltim. Pupuk Kaltim bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di delapan wilayah, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Hingga 7 April 2021, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 306.038 ton pupuk bersubsidi (Urea dan NPK).

Sebelumnya pada Januari lalu, Presiden Joko Widodo sempat menyoroti persoalan pupuk bersubsidi. Ia menilai dana yang dikeluarkan untuk pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan produksi yang dihasilkan. Pada tahun 2019 alokasi anggaran untuk subsidi pupuk sebesar Rp 34,3 triliun. Namun pada 2020, alokasi tersebut menurun menjadi Rp 29,7 triliun. Dan pada tahun ini, alokasi anggaran subsidi pupuk kembali menurun menjadi Rp 25,27 triliun. (*)

Sumber foto: (FOTO ILUSTRASI/ TRANS HAPAKAT)

Topik
Artikel Terbaru